Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria telah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umu atau JPU mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal sekaligus. Yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama. Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018), sang pengacara mengatakan, "112, 114, 132, dengan ancaman empat hingga lima tahun."
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan, Kamis, 5 Juli 2018 dengan agenda eksepsi dari pengacara Roro Fitria.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3572455/sidang-perdana-roro-fitria-didakwa-tiga-pasal-sekaligus
No comments:
Post a Comment